Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda
jpnn.com - JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah yang calonnya hanya satu pasangan. Daerah yang hanya satu pasangan calon yakni di Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, dan Blitar.
"Tunggu konsultasi dengan DPR," tegas Juri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengundnag pakar pemilu mengenai pilkada di daerah dengan calon tunggal.
"Bagaimana semua yang terlibat dalam pilkada dapat mensosialisasikan mengenai perubahan mekanisme pilkada," katanya.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di daerah dengan satu pasangan calon. "Karena calonnya beda maka KPU harus ubah penetapan calon, cara kampanye, cara memilih dan penetapan hasil," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang