Cara Konjen RI Hongkong Mengelola TKW Kita (2-Habis)
Sebentar Lagi Salip Buruh Migran Filipina
Selasa, 16 Juni 2009 – 06:59 WIB
Menurut Ferry, kasus terbanyak adalah perselisihan antara TKW dan majikan atau agen. ''Pada 2008 ada 885 kasus, terbanyak dibanding kasus-kasus lain,'' ujarnya. Kasus menonjol berikutnya adalah pemotongan hubungan kerja sepihak (266 kasus), kriminal berat dan ringan (88 kasus), overstay (53 kasus), gaji di bawah standar (44 kasus), dan tidak ada libur 6 kasus. Selama 2008 kasus dan pengaduan yang diselesaikan KJRI Hongkong mencapai 1.342 kasus.
Selain itu, persoalan mendasar yang sering dijumpai adalah banyaknya TKW yang tidak mengerti isi kontrak, termasuk siapa agennya serta apa tugas dan kewajibannya. TKW kita juga kadang mempunyai cara bergaul yang berlebihan, terlalu cepat percaya kepada orang yang baru dikenal, dan larut pada budaya baru yang dihadapi.
''Kadang kita menghadapi kasus TKW hamil di luar ikatan pernikahan. Umumnya dengan pria dari negara asing yang sama-sama kerja di Hongkong,'' ujarnya. Sepanjang 2008, misalnya, KJRI Hongkong menampung dan mengurus empat bayi yang lahir di luar perkawinan.
Hal lain yang sering dikeluhkan organisasi buruh migran dan LSM adalah underpayment (gaji di bawah standar) dan cost structure (tingginya biaya penempatan TKW di Hongkong, yang lantas dibebankan kepada TKW dengan cara potong gaji).
Buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Hongkong meningkat luar biasa. Untuk mengimbanginya, Konsulat Jenderal RI Hongkong menerapkan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408