Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah
Kamis, 06 September 2018 – 05:38 WIB
"Jadi, tiga langkah itu yang seharusnya ditempuh oleh KPU, bukan malah mengaturnya dalam PKPU. Pembatasan terhadap hak asasi manusia itu harus diatur dalam undang-undang. Nah, itu kewenangannya ada di pembentuk undang-undang, yaitu DPR sebagai legislator dan presiden sebagai co-legislator," pungkas Said.(gir/jpnn)
Tidak seharusnya KPU melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dengan menerbitkan PKPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada