Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah
Kamis, 06 September 2018 – 05:38 WIB

Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com
"Jadi, tiga langkah itu yang seharusnya ditempuh oleh KPU, bukan malah mengaturnya dalam PKPU. Pembatasan terhadap hak asasi manusia itu harus diatur dalam undang-undang. Nah, itu kewenangannya ada di pembentuk undang-undang, yaitu DPR sebagai legislator dan presiden sebagai co-legislator," pungkas Said.(gir/jpnn)
Tidak seharusnya KPU melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dengan menerbitkan PKPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini