Cara KUKMI Memperkuat Digitalisasi Usaha Anggotanya
jpnn.com, JAKARTA - Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah (KUKMI) bertekad untuk menjembatani kolaborasi bagi stakeholder UMKM, termasuk pemerintah dan sektor usaha besar supaya UMKM lebih mumpuni, bukan sekadar naik kelas.
Untuk mencapai sasaran UMKM ideal tersebut, KUKMI akan membekali anggotanya dengan kemampuan menguasai penggunaan digitalisasi informasi yang mulai dilakukan tahun 2024.
"Kami ingin anggota KUKMI melek digital, sehingga tidak gagap teknologi pada saat bermitra dengan sektor usaha besar maupun saat memasuki dunia ekspor," ujar Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Yudianto Tri seusai pelantikan DPP KUKMI periode 2023-2028 di Jakarta, Sabtu (9/12).
Menurut dia, sinergitas dan kolaborasi antara stakeholder UMKM dengan pengusaha besar seyogianya berlangsung kontinyu, sehingga keduanya dapat tumbuh bersama dalam tatanan ekonomi yang berkeadilan.
Karenanya, sambung Yudianto, KUKMI bakal lebih aktif dalan mendorong pertumbuhan usaha anggotanya, termasuk menyiapkan perangkat digitalisasi informasi.
Sebab, kata dia, di era yang bergerak serbadigital saat ini, mustahil bisa menggiring kolaborasi dengan usaha besar jika UMKM masih belum melek digital.
"UMKM bakal tetap di pinggiran apabila hanya bergerak sendiri-sendiri dan tidak mampu produksi usaha skala industrial," kata dia.
Yudianto mengatakan KUKMI akan tegak lurus dengan program pemerintah yang bertekad menjadikan UMKM berdaya saing kuat di negeri sendiri.
KUKMI akan membekali anggotanya dengan kemampuan penggunaan digitalisasi informasi.
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Dian Pustika: Arinal Berkomitmen Mendukung Sektor UMKM dan Ekonomi Rakyat
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
- Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM