Cara Lapas Hindari Over Capacity
Berikan Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat
Kamis, 18 Desember 2008 – 20:31 WIB
JAKARTA - Ada beberapa cara yang dilakukan Direktorat Pemasyarakatan untuk mengatasi over capacity. Bila hari raya keagamaan tiba, biasanya diberikan remisi. Namun membeludaknya jumlah penghuni penjara di Tanah Air membuat Dirjenpas berpikir keras dengan cara mengaplikasi undang-undang. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk pengurangan over capacity. Sedangkan, yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu dan langsung bebas sebanyak 5.855 orang. Tapi Akbar belum mau membeber berapa banyak jumlah napi yang diberi remisi untuk hari raya Natal tahun 2008.
Ketiga cara yang dilakukan untuk membantu pengurangan over kapasitas itu ialah dengan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB). ”PB, CMB, dan CB itu dilakukan sesuai dengan undang-undang,” beber Kepala Humas Dirjenpas M Akbar Hadiprabowo.
Baca Juga:
Dia mencontohkan, hingga akhir Agustus 2008 saja jumlah narapidana yang diberikan PB sebanyak 10.410 orang, lalu yang disetujui untuk CMB sebanyak 597 orang, dan yang diberikan CB sebanyak 3.477 orang. ”Totalnya sekitar 14 ribuan. Diperkirakan hingga Desember 2008, yang diberikan PB, CMB, dan PB bisa capai 15 ribuan orang,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ada beberapa cara yang dilakukan Direktorat Pemasyarakatan untuk mengatasi over capacity. Bila hari raya keagamaan tiba, biasanya diberikan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan