Cara Menarik Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI, Undang Pelawak Kirun Dkk di Pentas Ludruk
jpnn.com, PONOROGO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya cara menarik untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Seperti yang berlangsung di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, ribuan warga berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon Pendekar Tali Jagad', pada Minggu (19/6) malam.
Selama 4 jam, ribuan warga antusias menonton pelawak Kirun, Kartolo dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi UU PPMI dengan moto 'Jangan Berangkat Sebelum Siap'.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengaku senang melihat antusiasme warga dan terhibur dengan sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional Ludruk yang sempat dua tahun terhenti akibat Covid-19.
Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi karena daerah yang terkenal dengan kesenian reog dan warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jawa Timur.
"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Anwar Sanusi seusai menyaksikan penampilan Kirun dan Kartolo dkk.
Menurut Anwar Sanusi, Kemnaker terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional yang dicintai masyarakat Jawa Timur, yakni ludruk.
"Kemasan melalui ludruk ini agar warga di Ponorogo ini menerima informasi dengan baik, dan terkesan di ingatan Bapak Ibu sekalian," ujarnya.
Kemnaker punya cara menarik saat menyosialisasikan UU PPMI, seperti dengan menggelar pentas Ludruk yang menghadirkan pelawan Kirun dkk di Ponorogo
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai