Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan

Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mekanisme pengisian aplikasi pendataan honorer. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

- Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II.

Deputi Suharmen mengatakan admin instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan data honorer K2 sebelum didaftarkan sebagai tenaga non-ASN pada instansinya.

"Bagi honorer K2 yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II untuk dipindahkan instansinya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

 

 

Begini cara mendaftar di aplikasi pendataan honorer, ternyata ada perbedaan honorer K2 dengan nonkategori. Begini penjelasan Suharmen BKN.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News