Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan
Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:33 WIB

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mekanisme pengisian aplikasi pendataan honorer. Ilustrasi Foto: tangkapan layar
- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
- Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II.
Deputi Suharmen mengatakan admin instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan data honorer K2 sebelum didaftarkan sebagai tenaga non-ASN pada instansinya.
"Bagi honorer K2 yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II untuk dipindahkan instansinya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Begini cara mendaftar di aplikasi pendataan honorer, ternyata ada perbedaan honorer K2 dengan nonkategori. Begini penjelasan Suharmen BKN.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak