Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS
Jika dokumen tidak disertai SPTJM dari PPK, maka dinyatakan honorer K2 tersebut masuk kategori bodong.
Nah, pada pendataan tenaga honorer 2022, sebenarnya juga sudah diwajibkan menyertakan SPTJM PPK. Faktanya, masih juga ditemukan honorer bodong. Kok bisa?
Ada kemungkinan PPK, misalnya bupati, tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi berjenjang, sebelum meneken SPTJM.
Perlu diketahui, keabsahan data honorer, misal honorer guru, harus mendapatkan tanda tangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan baru kepala daerah selaku PPK.
Jika data honorer sudah “tidak beres” dari tingkat paling bawah dan tidak dilakukan verifikasi oleh satu level tingkat atasnya, maka SPTJM yang diteken PPK dipastikan tidak valid.
Melihat tahapan seperti itulah, maka untuk memastikan SPTJM benar-benar valid, BKN pada 2014 memperpanjang batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM, dari semula pada ahir Mei 2014, menjadi akhir Juni.
Perpanjangan waktu tersebut atas permintaan hampir seluruh bupati dan walikota, agar punya waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi data honorer, sebelum meneken SPTJM.
Jadi, saat itu honorer K2 bodong masih bisa ikut tes CPNS dan lulus seleksi. Namun, langsung dicoret dan tidak mendapatkan NIP setelah hasil verifikasi menyimpulkan yang bersangkutan honorer bodong.
Berikut ini ulasan terbaru tentang honorer bodong yang terungkap jelang pengangkatan besar-besaran non-ASN menjadi PPPK.
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata