Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS

Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Terungkap lagi kasus honorer bodong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika dokumen tidak disertai SPTJM dari PPK, maka dinyatakan honorer K2 tersebut masuk kategori bodong.

Nah, pada pendataan tenaga honorer 2022, sebenarnya juga sudah diwajibkan menyertakan SPTJM PPK. Faktanya, masih juga ditemukan honorer bodong. Kok bisa?

Ada kemungkinan PPK, misalnya bupati, tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi berjenjang, sebelum meneken SPTJM.

Perlu diketahui, keabsahan data honorer, misal honorer guru, harus mendapatkan tanda tangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan baru kepala daerah selaku PPK.

Jika data honorer sudah “tidak beres” dari tingkat paling bawah dan tidak dilakukan verifikasi oleh satu level tingkat atasnya, maka SPTJM yang diteken PPK dipastikan tidak valid.

Melihat tahapan seperti itulah, maka untuk memastikan SPTJM benar-benar valid, BKN pada 2014 memperpanjang batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM, dari semula pada ahir Mei 2014, menjadi akhir Juni.

Perpanjangan waktu tersebut atas permintaan hampir seluruh bupati dan walikota, agar punya waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi data honorer, sebelum meneken SPTJM.

Jadi, saat itu honorer K2 bodong masih bisa ikut tes CPNS dan lulus seleksi. Namun, langsung dicoret dan tidak mendapatkan NIP setelah hasil verifikasi menyimpulkan yang bersangkutan honorer bodong.

Berikut ini ulasan terbaru tentang honorer bodong yang terungkap jelang pengangkatan besar-besaran non-ASN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News