Cara Menerapkan Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Berinvestasi
Seperti yang sudah disebutkan di awal, bahwa untuk hukum permintaan dan penawaran merupakan salah satu faktor yang bisa memberikan pengaruh besar terhadap investasi dari waktu ke waktu.
Pada fenomena ini bisa saja terjadi, ketika tidak seimbang antara tingkat permintaan dan penawaran di dalam jumlah investasi yang beredar di pasaran.
Contohnya, kasus perusahaan atau emiten A yang memperlihatkan kinerja perusahaan dengan baik. Secara alami, untuk keinginan investor di dalam memilih lembar investasi emiten A itu juga akan mengalami peningkatan.
Namun, di saat yang sama untuk jumlah emiten A yang beredar di pasaran tidak mengalami penambahan sama sekali. Alhasil, untuk harga saham akan terus mengalami naik karena keinginan lebih tinggi dibandingkan ketersediaan.
Untuk hal di atas berlaku juga sebaliknya. Andai emiten A mengeluarkan lembar saham baru guna mengatasi tingginya permintaan pasar, maka jumlah sahamnya yang beredar di pasaran juga akan makin banyak.
Jika ada banyak suplai dibandingkan permintaan, harga aset investasi akan turun secara alami. Pada contoh tersebut, sebetulnya bisa terjadi tidak hanya karena adanya laporan kinerja perusahaan yang baik dan aksi penambahan jumlah investasi di dalam bursa oleh emiten saja.
Pasalnya, ada beberapa unsur pendukung lainnya yang mendorong permintaan dan penawaran dari suatu investasi di dalam bursa tersebut.
Untuk beberapa unsur tersebut adalah data ekonomi, tingkat suku bunga, emiten membeli kembali atau buyback dan emiten yang ada di dalam bursa tersebut.
Hukum permintaan dan penawaran merupakan salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap investasi.
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia