Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK disambut sukacita.
Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer pun gembira.
"Alhamdulillah Ya Allah akhirnya regulasi kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sudah terbit. Selamat untuk teman-teman PPPK. Kami hanya bisa berdoa agar tahun ini diangkat PPPK," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (25/7).
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Jawa Timur Nurul Hamidah yang sudah menjadi PPPK pada 2022 penasaran bagaimana menghitung kenaikan gaji berkala.
Nah, berikut ini cara menghitung kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023:
1. Contoh 1
Golongan: IX
Masa kerja golongan (MKG): 0
Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat