Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan
jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK disambut sukacita.
Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer pun gembira.
"Alhamdulillah Ya Allah akhirnya regulasi kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sudah terbit. Selamat untuk teman-teman PPPK. Kami hanya bisa berdoa agar tahun ini diangkat PPPK," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (25/7).
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Jawa Timur Nurul Hamidah yang sudah menjadi PPPK pada 2022 penasaran bagaimana menghitung kenaikan gaji berkala.
Nah, berikut ini cara menghitung kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023:
1. Contoh 1
Golongan: IX
Masa kerja golongan (MKG): 0
Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Cari Solusi Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Disdik Studi Banding
- Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu