Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan
Ilustrasi kenaikan gaji berkala PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gaji: Rp 2.966.500

Jabatan: jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News