Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
jpnn.com, JAKARTA - E-billing pajak merupakan salah satu pelayanan pajak secara online sebagai bentuk kemajuan teknologi. Sistem digital pajak ini dihadirkan Direktorat Jenderal Wajib Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak.
Dengan menggunakan e-billing pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudahan ini tentunya membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga sangat tepat bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu.
Nah, bagi Anda yang masih belum mengetahui apa itu e-billing pajak, apa saja manfaat yang diperoleh jika menggunakan sistem ini, dan bagaimana cara membayar pajak menggunakan e-billing pajak, simak ulasan berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
Apa Itu E-billing Pajak?
E-billing pajak merupakan sebuah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing. Sistem digital ini dihadirkan oleh Dirjen Wajib Pajak sehingga kode billingnya pun dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman www.pajak.go.id.
Sistem bayar pajak online ini sudah dijalankan sejak 2013. Sebelumnya, proses pembayaran pajak pertama dilakukan dengan pembayaran langsung di Kantor Kas Negara. Kemudian, pembayaran dipermudah di ke kantor pos atau bank dan mengisi secara manual surat setoran pajak dan membayarnya di tempat.
Sejak 2013, pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa perlu tatap muka yaitu dengan ATM namun hanya pada bank-bank tertentu dan jenis pajak yang dapat dibayarkan terbatas.
Karena itu, pemerintah dalam hal ini DJP mulai memanfaatkan teknologi informasi dengan membuat aplikasi e-billing pajak yang bernama Surat Setoran Elektronik (SSE) versi 1 hingga sekarang mencapai versi 3.
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!