Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
Rabu, 20 Juli 2022 – 09:00 WIB

Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak
Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Jadi tunggu apalagi? Jika Anda tertarik untuk menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengunjungi e-billing pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim