Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
![Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/22/para-wajib-pajak-bisa-menggunakan-aplikasi-lapor-pajak-onlin-wqnr.jpg)
Tak berhenti di situ saja, layanan ini terus dikembangkan sehingga saat ini ada begitu banyak mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan aplikasi e-billing pajak yang memungkinkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Mengapa demikian?
Sebab, dengan menggunakan e-billing pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sederhananya, layanan e-billing pajak digunakan untuk membantu setiap wajib pajak dalam membuat surat setoran elektronik (SSE).
E-billing pajak atau SSE ini merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan penerbitan kode billing yang terintegrasi yang sudah diresmikan sejak 1 Juli 2016.
Sistem pada dasarnya merupakan perkembangan dari sistem pembayaran pajak secara manual yang lebih mudah, cepat, dan akurat.
Dengan layanan ini, para wajib pajak saat ini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk membayar pajak.
Apa Saja Keuntungan Menggunakan E-billing Pajak?
Dengan bantuan teknologi, banyak kemudahan dan keuntungan yang diperoleh wajib pajak jika menggunakan e-billing pajak, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Lebih Mudah
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis