Cara Negara Berbagi Kebahagiaan dengan Para Napi
jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan dengan HUT RI ke-70, Senin (17/8) sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas dari hukuman. Hal ini berkat obral remisi besar-besaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi ini adalah instrumen untuk meningkatan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.
Di antara napi yang bebas hari ini, 2.931 orang di antaranya adalah penerima remisi istimewa alias remisi dasawarsa (RD II). Sementara 2.750 orang sisanya merupakan penerima remisi umum (RU II).
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, remisi dasawarsa merupakan cara negara membagi kebahagian kepada mereka yang ada di dalam tahanan.
"Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan," pungkasnya.
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari ulang tahun kemerdekaan. Karena itu lah dinamakan remisi dasawarsa. Dasar hukum obral diskon hukuman ini adalah Keppres No 120 Tahun 1955 yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bertepatan dengan HUT RI ke-70, Senin (17/8) sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas dari hukuman. Hal ini berkat obral remisi besar-besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya