Cara Pemerintah Kudus Menghadapi Pendatang

Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, juga diinstruksikan untuk turut memantau pemudik yang pulang kampung, termasuk jajaran RT dan RW untuk melaporkan ketika ada warga yang baru pulang dari daerah terjangkit.
"Mereka juga diharapkan turut mengingatkan pemudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari tetap di rumah," ujarnya.
Lokasi karantina yang sudah siap ditempati, yakni Hotel Graha Muria Colo, Balai Diklat Menawan, dan Pondok Boroh, sedangkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) juga mulai dipersiapkan.
Gagasan untuk melakukan karantina terhadap pemudik yang baru pulang dari daerah terjangkit COVID-19, ternyata memunculkan penolakan warga.
Di antaranya, yakni penghuni Rusunawa Kudus yang keberatan dengan wacana tersebut dan yang terbaru warga Desa Colo, Kecamatan Dawe yang hari ini (3/4) melakukan aksi penolakan dengan membuat spanduk bertuliskan "masyarakat Desa Colo menolak keras Graha Muria dijadikan tempat karantina pemudik".
Selain membuat spanduk, warga setempat juga menutup sebagian ruas jalan menuju Graha Muria dengan bangku panjang dan warga juga berkerumun. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan karantina terhadap pemudik yang baru pulang dari daerah yang dinyatakan terjangkit penyakit virus corona (COVID-19), menyusul adanya dua pemudik yang dikarantina di Hotel Graha Muria Colo, Jumat
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya