Cara Pendataan Honorer Harus Diumumkan ke Publik
Minggu, 15 Agustus 2010 – 18:53 WIB

Cara Pendataan Honorer Harus Diumumkan ke Publik
SIDIMPUAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer melalui media.
Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpaun Azhari Harahap dan Sekretarisnya, Sopian Harahap, menilai, transpransi tata cara pendataan penting agar bisa dihindari manipulasi pendataan tenaga honorer.
"Pengumuman melalui media itu dimaksudkan menghindari kesan tertutup dalam pendataan tenaga honorer yang saat ini sudah mulai dilaksanakan pemberkasan. Selain itu, jika diumumkan secara terbuka kepada publik, akan diketahui apakah ada masyarakat keberatan atau tidak atas pendataan itu," ujar Azhari, diamini Sopian.
Selain bersih dan transparan, pengumuman pendataan itu juga bertujuan mengantisipasi oknum-oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan mengklaim bisa mengangkat PNS atau bisa memasukkan ke database dan bentuk penipuan lain. (phn/smg)
SIDIMPUAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia