Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Segera Diubah
Rabu, 13 Juni 2012 – 22:29 WIB
Diterangkan, mekanisme penyaluran TP guru selama ini adalah anggaran dari kas negara, langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota lalu disalurkan ke guru. Namun jika memang harus diubah, maka mekanismenya yakni dari kas negara, ke pemerintah provinsi, lalu ditranfer ke masing-masing rekening guru.
“Kalau tahun ini tetap menjadi masalah, tidak menutup kemungkinan akan kita ubah. Bisa jadi mulai tahun depan mekanismenya kita ubah. Tujuannya kan harus memenuhi hak guru,” tukasnya.
Namun, mantan Rektor ITS ini mengungkapkan yang menjadi masalah saat ini adalah penghitungan jam mengajar guru. Salah satu syarat guru mendapatkan TP adalah mengajar 24 jam selama satu minggu.
Untuk ini, Nuh mengatakan pihaknya akan membuat sistem penghitungan. Yakni dengan mendata jumlah guru, jumlah mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.
JAKARTA--Maraknya permasalahan terlambatnya penyaluran tunjangan profesi (TP) guru di daerah mendorong pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan