Cara Polri Membubarkan Kerumunan Massa Dapat Pujian
Senin, 30 Maret 2020 – 15:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mulai membubarkan kerumunan massa di berbagai daerah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) makin meluas. Aparat diketahui membubarkan massa dengan cara yang humanis. Bukan dengan kekerasan memukuli massa menggunakan tongkat rotan, seperti potongan video viral di media sosial, yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelitian Lemkapi di berbagai wilayah, kata dosen hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, masyarakat cenderung menyambut baik dan menerima pendekatan yang mengedepankan sikap persuasif di lapangan.
Masyarakat sepenuhnya paham, bahwa larangan berkerumun dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan agar terhindar dari virus corona.
“Kami melihat setiap kehadiran Polri datang membubarkan kerumunan massa, itu langsung dipatuhi masyarakat tanpa adanya penolakan," ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 untuk mendukung kebijakan pemerintah menekan laju penyebaran virus corona.
Polri juga mengancam akan menjerat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat penegak hukum dengan sanksi pidana, yakni Pasal 222, 216 dan 218 KUHP, jika tidak mengindahkan imbauan yang disampaikan.(gir/jpnn)
Masyarakat paham bahwa upaya Polri membubarkan kerumunan mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan agar terhindar dari virus corona.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT