Cara Polri Susupi Intel ke Institusi Pers Sangat Kotor, Menghancurkan Kepercayaan Publik
Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," jelas dia.
Di sisi lain, kata Santoso, organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.
Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan lima desakan terkait isu tersebut.
Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Kedua, mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi media massa juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah