Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Senin, 15 Juli 2024 – 16:51 WIB

Ilustrasi memperpanjang STNak secara online. Foto: ACC
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)
Pengguna kendaraan kini bisa lebih mudah dan praktis saat pengin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Gelar Pameran di Mega Mall Manado, ACC Tebar Banyak Promo
- Perkuat Sinergi, BNI dan ACC Lakukan Kerja Sama Layanan Autopay
- ACC Tanam Seribu Bibit Mangrove di Denpasar