Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Senin, 15 Juli 2024 – 16:51 WIB
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)
Pengguna kendaraan kini bisa lebih mudah dan praktis saat pengin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Gandeng Hartadinata, ACC Meluncurkan Pembiayaan Emas, Harga Terjangkau
- Multifinance Day 2024 Pontianak, ACC Tawarkan Program Spektakuler
- Hadir di OJK FinExpo 2024, ACC Tawarkan Paket Spektakuler
- Gelar Carnival di Bandung, ACC Tebar Promo Menarik