Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Ilustrasi memperpanjang STNak secara online. Foto: ACC

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)


Pengguna kendaraan kini bisa lebih mudah dan praktis saat pengin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News