Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Senin, 15 Juli 2024 – 16:51 WIB
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)
Pengguna kendaraan kini bisa lebih mudah dan praktis saat pengin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- ACC Permudah Nasabah Menunaikan Ibadah Haji
- Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Mal, Cek Lokasinya
- Raih Penghargaan, ACC Beberkan Sejumlah Capaian Bisnis
- Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya
- ACC Berbagi Tips Kredit Mobil Baru Dengan Aman dan Nyaman