Cara Registrasi Nomor Seluler Prabayar, Cukup 1 Menit
jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini (31/10), para pengguna telepon genggam wajib melakukan registrasi kartu sim prabayar mereka.
Kewajiban registrasi ini yaitu registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Tujuan registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
”Mulai besok diwajibkan. Setiap penjualan yang baru maupun yang lama,” terang Menkominfo Rudiantara.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam keterangan resmi Kemenkominfo dijelaskan, Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
Tujuan registrasi kartu sim prabayar adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah
- Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
- Pengguna Nomor Prabayar yang Terblokir Wajib Baca Ini
- Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
- Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
- Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru