Cara Unik Pengedar Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabumi

Cara Unik Pengedar Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabumi
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Lantas polisi bergerak mengamankan R dan petugas Lapas Kotabumi. Mereka dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menyita ribuan pil ekstasi dan paket sabu-sabu seberat dua ons, Selasa (31/7). Polisi juga mengamankan Ponidi (39), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Wayhuwi.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung. Awalnya ada informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar.

Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran untuk mendekati Ponidi dan berpura-pura membeli sabu-sabu dengan harga Rp20 juta.

Saat akan bertransaksi di tepi Jalan Pramuka, tim subdit III langsung menangkap Ponidi berikut barang bukti sabu-sabu seberat satu ons. Dalam pengembangan, kembali disita satu paket sabu-sabu berikut 7.300 butir ekstasi.

Polisi juga mengamankan dua narpidana Lapas Rajabasa. Mereka adalah Muhaimin (39) yang divonis tujuh tahun dan Ahmad Azizi (34) dengan vonis 12 tahun. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima gram. (yud/c1/ais)


Seorang warga Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), berinisial E, 29, ditangkap lantaran menyeludupkan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News