Cara Unik Penyamun Menipu Korbannya, Pamer Uang dan Bagi Makanan
Selasa, 04 April 2023 – 00:09 WIB

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar (kemeja putih) saat berdialog dengan P (di depan kasat) pelaku penggelapan sepeda motor ojek dengan modus bagi-bagi makanan dan pamer uang dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023). ANTARA/Linna Susanti
Karena berbaik sangka, FY pun mau meminjamkan sepeda motornya kepada P yang ingin membeli rokok. Namun, P dan motornya tidak kembali hingga dua hari hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis, Pasal 372 ataupun Pasal 378 atau Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ucap Rizka.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi seseorang yang baru dikenal.
Dia berharap modus serupa tidak berkembang dengan kesadaran dini masyarakat.
"Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang meminjam kendaraan tanpa didampingi," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang penipu telah membawa kabur motor tukang ojek di Bogor. Pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura punya uang banyak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam