Cara Unik Penyamun Menipu Korbannya, Pamer Uang dan Bagi Makanan
Selasa, 04 April 2023 – 00:09 WIB
Karena berbaik sangka, FY pun mau meminjamkan sepeda motornya kepada P yang ingin membeli rokok. Namun, P dan motornya tidak kembali hingga dua hari hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis, Pasal 372 ataupun Pasal 378 atau Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ucap Rizka.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi seseorang yang baru dikenal.
Dia berharap modus serupa tidak berkembang dengan kesadaran dini masyarakat.
"Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang meminjam kendaraan tanpa didampingi," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang penipu telah membawa kabur motor tukang ojek di Bogor. Pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura punya uang banyak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Selebgram Dibekuk Polisi, 2 Kali Unggah Link Sehari Dapat Sebegini
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda