Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada 2020.
"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.
Menurut perwira menengah Polri itu penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.
Sehingga penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.
"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mempercepat perkara.
Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu