Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi

Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Dan saat aksi terakhir, AA sudah menggali kuburan Almarhumah Dwi sedalam 10 centimeter.     AA terancam dijerat pasal 53 junto 363 dan atau 179 KUHP dengan hukuman bui maksimal 5 tahun. Dikatakan Martawan, jika AA menghentikan aktivitas menggalinya atas kemauan sendiri, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sebab baru sebatas percobaan. Berbeda jika AA menghentikan aktivitasnya karena kehadiran warga di lokasi.(mni)

SELONG-Gara-gara ingin memperoleh azimat, AA (60 tahun) warga Dusun Temusik, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim), 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News