Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Rabu, 23 Juni 2010 – 13:01 WIB

Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Dan saat aksi terakhir, AA sudah menggali kuburan Almarhumah Dwi sedalam 10 centimeter. AA terancam dijerat pasal 53 junto 363 dan atau 179 KUHP dengan hukuman bui maksimal 5 tahun. Dikatakan Martawan, jika AA menghentikan aktivitas menggalinya atas kemauan sendiri, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sebab baru sebatas percobaan. Berbeda jika AA menghentikan aktivitasnya karena kehadiran warga di lokasi.(mni)
Baca Juga:
SELONG-Gara-gara ingin memperoleh azimat, AA (60 tahun) warga Dusun Temusik, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian