Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Rabu, 23 Juni 2010 – 13:01 WIB
Dan saat aksi terakhir, AA sudah menggali kuburan Almarhumah Dwi sedalam 10 centimeter. AA terancam dijerat pasal 53 junto 363 dan atau 179 KUHP dengan hukuman bui maksimal 5 tahun. Dikatakan Martawan, jika AA menghentikan aktivitas menggalinya atas kemauan sendiri, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sebab baru sebatas percobaan. Berbeda jika AA menghentikan aktivitasnya karena kehadiran warga di lokasi.(mni)
Baca Juga:
SELONG-Gara-gara ingin memperoleh azimat, AA (60 tahun) warga Dusun Temusik, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri