Cari Barang Bukti Tambahan di Kasus Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi Ini

Cari Barang Bukti Tambahan di Kasus Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Mabes Polri

"Hasilnya apa? Karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya," ucap Irjen Dedi.

Dalam kasus itu, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeledah tiga lokasi, guna mencari barang bukti tambahan dalam kasus kematian Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News