Cari Bekas Mesiu di Baju Nasruddin
Argumen Antasari dalam Memori PK
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:03 WIB
Maqdir tidak yakin bahwa Nasruddin ditembak dari jarak dekat. Dia juga tidak percaya bahwa pembunuh Nasruddin adalah Daniel Daeng Sabon, orang yang diduga disewa untuk membunuh. Selain karena jelaga tak pernah ada, pistol yang digunakan eksekutor macet. "Dalam sidang terungkap bahwa pistol itu didapat di Aceh dari bekas bencana tsunami. Pistol itu macet dan tak bisa digunakan," katanya.
Keterangan itu diperkuat pernyataan ahli forensik Abdul Mun"im Idris bahwa pistol yang dipakai untuk menembak adalah pistol dengan uliran ke kiri dan dalam kondisi baik. "Itu adalah argumen yang kami sampaikan dalam memori PK," ujarnya.
Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia dianggap turut terlibat dalam menganjurkan pembunuhan terhadap Nasruddin. Putusan tersebut dikuatkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) belakangan menyatakan bahwa hakim telah melanggar kode etik. Namun, Antasari tak menggunakan keputusan KY itu dalam memori PK. (aga/c2/nw)
JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng