Cari Biaya Nikah, Si Cantik dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba
jpnn.com, DENPASAR - Ikhtiar Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23) untuk mengumpulkan biaya pernikahan berantakan. Penyebabnya, sepasang kekasih itu harus berurusan dengan hukum.
Wahyudi dan Siswati kini menjadi terdakwa kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis halim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (13/11) menyatakan, Wahyudi dan Siswati bermufakat untuk mengedarkan narkoba. "Tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkotika golongan satu," ujar JPU.
Karena itu JPU meyakini Wahyudi dan Siswati bersalah sebagaimana dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wahyudi dan Siswati pun pasrah menghadapi tuntutan itu. "Kami mohon waktu untuk menyampaikan pleidoi tertulis kami, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Wahyudi dan Siswati dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Wahyudi dan Siswati berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polda Bali menangkap AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gung Tra. Polisi menangkap Kompyang yang memesan sabu-sabu kepada Wahyudi.
Kompyang memesan satu gram barang haram itu kepada Wahyudi melalui pesan WhatsApp pada 6 Juli 2018. Wahyudi kemudian meneruskan pesanan itu kepada bosnya, seorang narapidana di Lapas Kerobokan yang dia sebut dengan panggilan Kris.
"Oleh Kris dikatakan tidak ada stok sabu sebanyak satu gram. Yang ada hanya 0,3 dan 0,2 gram," ungkap penuntut umum saat menyampaikan dakwaan.
Ikhtiar Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23) untuk mengumpulkan biaya pernikahan berantakan karena harus berurusan dengan hukum.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya