Cari Bukti Korupsi, Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, adalah DA, ARH, dan WP.
Mengacu daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (24/8), DA merupakan manajer perbendaharaan dan pembiyaan di Perum Perindo. ARH selaku kepala departemen litigasi Perum Perindo.
Sedangkan WP yang diperiksa penyidik, sebagai vice president perdagangan, penangkapan, dan pengelolaan di Perum Perindo.
Ketiga terperiksa tersebut, dalam penyidikan sementara ini, masih sebatas saksi.
“Saksi DA, ARH, dan WP, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” begitu kata Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, yang diterima wartawna di Jakarta, Selasa (24/8).
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” sambung Ebenezer.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar