Cari Cara Menjerat PSK
jpnn.com - JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP.
Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada pasal yang bisa digunakan.
"Inilah yang mungkin membuat penanganan prostitusi tidak bisa menyeluruh," katanya, kemarin.
Namun begitu, kepolisian sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari kemungkinan menjerat para pelanggan dan PSK. Yakni, menggunakan pasal 55 atau klausul ikut serta melakukan tindak pidana.
"Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat soal ini. Semoga semua jaringan prostitusi bisa dijerat," tegasnya. (idr/sof)
JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?