Cari Cara Menjerat PSK

jpnn.com - JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP.
Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada pasal yang bisa digunakan.
"Inilah yang mungkin membuat penanganan prostitusi tidak bisa menyeluruh," katanya, kemarin.
Namun begitu, kepolisian sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari kemungkinan menjerat para pelanggan dan PSK. Yakni, menggunakan pasal 55 atau klausul ikut serta melakukan tindak pidana.
"Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat soal ini. Semoga semua jaringan prostitusi bisa dijerat," tegasnya. (idr/sof)
JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan