Cari Celah, KPK Masih 'Nafsu' Sama Budi Gunawan

Cari Celah, KPK Masih 'Nafsu' Sama Budi Gunawan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan niat KPK mengusut dugaan korupsi calon tunggal Kapolri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya kini masih berdiskusi untuk mencari celah hukum yang memungkinkan penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap dilakukan.

"Kita masih diskusi, nanti pasti ada jalan keluar," kata Bambang saat ditemui usai menghadiri Rakernas KSPI di Jakarta, Senin (16/2).

Salah satu celah hukum yang dimaksudnya adalah tidak adanya pasal dalam UU KPK yang memberi wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Bambang, ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh KPK.

Mantan advokat ini juga membantah argumentasi bahwa lembaganya tak berwenang mengusut dugaan korupsi Budi Gunawan ketika masih menjabat Kabiro Binkar Polri. Bambang berkilah, KPK tidak hanya menyidik dugaan korupsi terkait jabatan itu saja.

"Coba baca di sprindik (surat perintah penyidikan). Di sprindik kita kan terutulis 'dan jabatan-jabatan lain'," terangnya.
 
Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa KPK tetap menghormati proses hukum yang ada. Ia juga pastikan KPK tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum berlaku.

"Semua proses hukum harus dihadapi dengan baik, dengan cara-cara yang baik. Kami juga masih konsentrasi dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada," pungkas Bambang. (dil/jpnn)

JAKARTA - Putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News