Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
Jumat, 16 Desember 2011 – 00:48 WIB
"Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Usman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Guntur.
Baca Juga:
Karenanya, JPU mengajukan tuntutan agar Sofyan dihukum dengan 23 bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sofyan membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti memberikan Sofyan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. Pada persidangan selanjutnya, baik Sofyan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi.
Sebelumnya, tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries Sudarto menganggap Sofyan telah melanggar aturan karena menerima pemberian yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri