Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP jadi Tersangka di KPK
Kamis, 11 November 2010 – 03:33 WIB

Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP jadi Tersangka di KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2004. Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI 1999-2004 dari Fraksi PPP, Sofyan Usman. Padahal sebelumnya, Sofyan Usman juga menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan deputi Gubernur Senior (DGS) BI. "Sprindiknya ditandatangani Pak Haryono kemarin (9/11). KPK menetapkan TSK (tersangka) baru dengan inisial SU (Sofyan Usman), mantan anggota DPR karena diduga menerima sesuatu dari Otorita Batam untuk pembahasan anggaran Otorita Batam," ujar Johan di KPK, kemarin.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diikuti dengan penetapan Sofyan Usman sebagai tersangka. "Benar, ada sprindik baru," ujar Haryono saat dihubungi wartawan di KPK, Rabu (10/11). "Rincian dan namanya silakan tanya Pak Johan (juru bicara KPK Johan Budi)," imbuh Haryono.
Baca Juga:
Sedangkan Johan Budi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, penetapan Sofyan Usman sebagai merupakan hasil pengembangan dari kasus damkar di OB yang telah menempatkan mantan Gubernur Keprulauan Riau, Ismeth Abdullah, sebagai terpidana. Menurut Johan, Sofyan Usman diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam terkait kasus damkar tahun 2004. Uang dari OB itu itu dimaksudkan untuk membantu tambahan anggaran bagi OB yang dibahas di DPR pada tahun 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?