Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP jadi Tersangka di KPK
Kamis, 11 November 2010 – 03:33 WIB
Lebih lanjut Johan menyebutkan, Sofyan Usman disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui, pada persidangan atas mantan Ketua OB, Ismeth Abdullah, terungkap bahwa ada aliran dana dari OB ke Sofyan Usman. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu disebut meminta uang karena merasa telah meloloskan anggaran biaya tambahan (ABT) untuk OB.
Pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pertengahan Juni silam, mantan Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Iqbal mengungkapkan, pada tahun 2004 dirinya ditugaskan memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran DPR. Iqbal pun menanyakan tentang ABT untuk OB ke Sofyan Usman yang saat itu duduk di Panitia Anggaran (Panggar) DPR. “Yang (anggaran) tahun 2005 masih dibahas, tetapi ABT 2004 sudah disetujui, jumlahnya Rp 10 miliar,” ujar Iqbal menirukan jawaban Sofyan Usman.
Namun menurut Iqbal, dalam pertemuan itu Sofyan Usman sekaligus menyampaikan permintaan tentang bantuan uang. “Pak Sofyan Usman bilang minta dibantu karena lagi bangun masjid,” urai Iqbal mengutip permintaan Sofyan Usman.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan