Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA
Kamis, 09 Februari 2012 – 03:23 WIB
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot. Ini terjadi jika Mahkamah Agung (MA) dalam fatwanya nanti menyatakan, Basyrah sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 6 Februari 2012. "Kita sudah mengajukan permintaan fatwa ke MA. Kita ajukan pada 6 Februari lalu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu menjelaskan, permohonan fatwa MA itu menyangkut apakah putusan MA terkait kasus Basyrah sudah memenuhi unsur syarat pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
"Jadi, apakah hukuman percobaan itu bisa tidak menjadi dasar (pemberhentian, red)," kata Djohermansyah.
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot.
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye