Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA
Kamis, 09 Februari 2012 – 03:23 WIB
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot. Ini terjadi jika Mahkamah Agung (MA) dalam fatwanya nanti menyatakan, Basyrah sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 6 Februari 2012. "Kita sudah mengajukan permintaan fatwa ke MA. Kita ajukan pada 6 Februari lalu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu menjelaskan, permohonan fatwa MA itu menyangkut apakah putusan MA terkait kasus Basyrah sudah memenuhi unsur syarat pemberhentian kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
"Jadi, apakah hukuman percobaan itu bisa tidak menjadi dasar (pemberhentian, red)," kata Djohermansyah.
JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot.
BERITA TERKAIT
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen