Cari Duit Haram, Ibu Rumah Tangga Sering Transaksi di Rumah

Cari Duit Haram, Ibu Rumah Tangga Sering Transaksi di Rumah
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial JM (40) diamankan polisi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Sinjai

jpnn.com, SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Laisi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial JM (40) tinggal di sekitar lingkungan tersebut.

Di rumah JM sering melakukan transaksi barang haram itu.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zein Arman mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah itu.

Setelah mendapat informasi AKP Zein menurunkan anggota untuk memantau langsung.

"Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara memantau tempat yang dijadikan pelaku untuk transaksi narkoba," katanya, Sabtu (12/2).

Saat memantau tempat itu, polisi melihat seorang perempuan yang sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.

Ibu rumah tangga melakukan hal menyimpang dengan mencari uang haram. Rumahnya jadi tempat transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News