Cari Duit Haram, Ibu Rumah Tangga Sering Transaksi di Rumah
jpnn.com, SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Laisi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial JM (40) tinggal di sekitar lingkungan tersebut.
Di rumah JM sering melakukan transaksi barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zein Arman mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah itu.
Setelah mendapat informasi AKP Zein menurunkan anggota untuk memantau langsung.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara memantau tempat yang dijadikan pelaku untuk transaksi narkoba," katanya, Sabtu (12/2).
Saat memantau tempat itu, polisi melihat seorang perempuan yang sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.
Ibu rumah tangga melakukan hal menyimpang dengan mencari uang haram. Rumahnya jadi tempat transaksi.
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya