Cari Duit Haram, Ibu Rumah Tangga Sering Transaksi di Rumah

jpnn.com, SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Laisi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial JM (40) tinggal di sekitar lingkungan tersebut.
Di rumah JM sering melakukan transaksi barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zein Arman mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah itu.
Setelah mendapat informasi AKP Zein menurunkan anggota untuk memantau langsung.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara memantau tempat yang dijadikan pelaku untuk transaksi narkoba," katanya, Sabtu (12/2).
Saat memantau tempat itu, polisi melihat seorang perempuan yang sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.
Ibu rumah tangga melakukan hal menyimpang dengan mencari uang haram. Rumahnya jadi tempat transaksi.
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi