Cari Investor Baru, Wanaartha Life Tetap Hormati Proses Hukum

Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polisi Wanaatha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun.
“Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” kata Adi.
Adi menjelaskan, penagnanan kasus ini sangat berdampak kepada Wannaatha secara langsung dan tidak langsung.
Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan pereusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
“Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak mereka,” tambah Adi.
Sebagai informasi para tersangka itu adalah Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma. Kemudian, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Piertuschka.
“Wannaarta Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghotmati sistem peradilan dan sistem hukum sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka,” imbuhnya.
Restrukturisasi
Karena itu, Adi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta, para nasabah agar tetap tenang dan tak takut soal pembayaran.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Sun Life Indonesia & Bank CIMB Niaga Perkenalkan 2 Produk Asuransi Unitlink Terbaru
- Sun Life: Perempuan Kesulitan Menemukan Produk Keuangan yang Sesuai Kebutuhan Mereka