Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Antasari menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding. Perkataan Antasari itu langsung disambut teriakan pengunjung sidang, terutama kerabat dan simpatisan Antasari. Akibatnya, majelis hakim mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan.
Saat Ketua Mejelis Hakim PN Selatan, Herri Swantoro, memberi kesempatan Antasari untuk menanggapi putusan majelis, mantan jaksa itu mengaku sepenuhnya menghormati putusan hakim. "Saya menghargai obyektifitas majelis hakim selama persidangan," ujar Antasari di kursi terdakwa.
Baca Juga:
Namun demikian mantan jaksa itu tidak menerima putusan tersebut. Karenanya, Antasari langsung menyatakan banding. "Namun sebagai warga negara, ijinkanlah kami untuk menggapai keadilan dan kebenaran. Karena itu ijinkanlah kami, kami akan mengajukan banding," ujar Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra