Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding

Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Foto : AFP
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dengan vonis dan putusan atas Antasari itu. Sebelumnya, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari.

teriakan "Setelah mendengar putusan majelis, atas putusan tersebut JPU pikir-pikir," ujar Cirus Sinaga.

Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen. (awa/ara/jpnn)

JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News