Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB

Foto : AFP
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dengan vonis dan putusan atas Antasari itu. Sebelumnya, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari. teriakan "Setelah mendengar putusan majelis, atas putusan tersebut JPU pikir-pikir," ujar Cirus Sinaga.
Baca Juga:
Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus