Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dengan vonis dan putusan atas Antasari itu. Sebelumnya, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari. teriakan "Setelah mendengar putusan majelis, atas putusan tersebut JPU pikir-pikir," ujar Cirus Sinaga.
Baca Juga:
Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan