Cari Keadilan, Komunitas Korban Asuransi Datangi DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas korban asuransi unit link menyampaikan persoalan mereka secara langsung ke DPR RI. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman dari Komisi III DPR Jakarta, Rabu (6/10).
Koordinator korban, Maria Trihartati menjelaskan asuransi unit link itu ternyata penuh dengan biaya yang harus ditanggung oleh para nasabah. Namun, semua biaya itu tidak pernah dijelaskan secara jujur pada saat awal penawaran.
“Biaya itu sangat banyak. Mulai dari biaya akuisi pada tahun pertama. Akuisisi itu untuk komisi agen dan lain sebagainya,” kata Maria.
Maria mengaku bahwa mereka sudah melakukan berbagai usaha. Mulai mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kantor perwakilan dari asuransi seperti Prudential, AIA, maupun Axa Mandiri.
Dia sangat berharap kehadirannya bersama para korban asuransi unit link ke DPR ini bisa mendapatkan dukungan agar semua dana nasabah yang hilang akibat besarnya elemen pembiayaan itu dapat kembali secara utuh.
“Di awal itu tidak pernah ada kata (asuransi) unit link dan itu tidak dijelaskan. Agen itu datang ke kami hanya bawa ilustrasi (dana) yang selalu naik. Untuk itu kami ingin dana kami bisa kembali secara utuh,” kata dia.
Pada pertemuan itu, Maria juga menyampaikan data dari OJK yang menyebutkan adanya 3 juta polis unit link yang telah ditutup pada 2020.
Data tersebut diperkuat juga dengan munculnya ribuan anggota grup Facebook yang menyampaikan kekecewaannya terhadap produk asuransi unit link ini.
Komunitas korban asuransi unit link menyampaikan persaoalan mereka secara langsung ke DPR guna mencari keadilan.
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang