Cari Keadilan, PT VSI Gugat Kejagung
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena telah melakukan penggeledahan.
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penggeledahan itu recanannya digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena Kejagung dinilai salah geledah dalam menelusuri kasus penjualan aset hutang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Pramadita menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan pada kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah.
"Kami lembaga keuangan, pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?