Cari Keadilan, PT VSI Gugat Kejagung

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena telah melakukan penggeledahan.
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penggeledahan itu recanannya digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena Kejagung dinilai salah geledah dalam menelusuri kasus penjualan aset hutang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Pramadita menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan pada kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah.
"Kami lembaga keuangan, pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim