Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi MA
Kamis, 27 Juni 2013 – 20:36 WIB
Riri lalu membuka website Mahkamah Agung. Ternyata putusan yang mengabulkan kasasi jaksa benar adanya. Dia heran, surat putusan diletakkan di bawah pintu. "Apakah surat putusan itu asli atau ulah mafia peradilan?," herannya.
Baca Juga:
Menurut Riri, kasus yang menimpa bapaknya harusnya sudah selesai. Ada putusan bebas murni dari PN Jambi, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.45/PUU-IX/2011 tanggal 21/2/2012, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.34/PUU-IX/2013 dan putusan PN Jambi No.51/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 27/3/2013.
"Jadi aneh ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan semua itu. Pokok masalah Kepmenhut No.1198 tahun 1997 dan itu sudah dibatalkan MK. Karenanya kami ingin tahu apakah keputusan MA benar adanya," ujarnya.
Karena tidak diizinkan, Amrul mengaku kecewa. Dengan nada berat, dia menyobek-nyobek keputusan PN Jambi yang memutuskan bebas murni Maskur Anang. Juga keputusan MK yang membatalkan SK Menhut No.1198 tahun 1997 yang bertentangan dengan UU.
JAKARTA - Keluarga Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad mendatangi Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Kamis (27/6/2013). Mereka meminta salinan keputusan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius