Cari Keberadaan Istri, Ketemu Langsung Jleb! Jleb!
Berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya, pelaku kemudian menuju sebuah tempat kos di Kelurahan Mamboro yang diketahui tempat korban menumpang menginap bersama teman wanitanya.
“Korbannya ini belum memiliki pekerjaan dan bukan mahasiswi Akper yang ramai disebut-sebut di sosial media,” ujarnya.
Menurut Christ Pusung, pelaku membunuh istrinya dengan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Pelaku menghabisi korban dengan menikam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, belakang dan pinggang sebanyak sekitar lima tusukan.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
Tiga rekan pelaku yang sama-sama datang dan ikut membawa korban ke TKP juga ikut ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.
“Pelaku dan teman-temannya ini sama-sama satu kampung di Desa Manilili, Kecamatan Tinombo dan usia mereka masih muda sekitar 19 sampai 21 tahun,” pungkasnya. (ron)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nurhayati alias Yati (19), warga asal Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulteng,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo