Cari Kelinci
Oleh: Dahlan Iskan
![Cari Kelinci](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/03/WhatsApp_Image_2020-02-03_at_15_33_11_(1).jpeg)
jpnn.com - Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tak setuju.
Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.
Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.
Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.
Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- Gelar RUPS RKAP 2025, IDSurvey Bahas 27 Inisiatif Transformasi
- Pakan eGibran
- Gelar Pelatihan UMKM, SIG Dukung Kementerian BUMN Wujudkan Visi Kemandirian Ekonomi Presiden
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut
- Akademisi: Perlu Revisi Regulasi agar Danantara Berjalan Optimal