Cari Kelinci
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
jpnn.com - Langsung gedok: perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tak setuju.
Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.
Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan.
Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.
Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- Air Mata
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA