Cari Kelinci

Oleh: Dahlan Iskan

Cari Kelinci
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

BPK kabarnya sewot atas gugatan itu. Lalu muncul kesan perusahaan BUMN tidak mau diperiksa oleh BPK. Terdengar juga selentingan dalang gugatan itu adalah menteri BUMN saat itu.

Mahkamah akhirnya memutuskan: aset yang dipisahkan tetaplah aset negara. Mahkamah juga memutuskan: dalam hal pemeriksaan keuangan BUMN haruslah dipertimbangkan soal business judgment rule.

Putusan Mahkamah itu saya nilai bagus sekali. Aset negara yang dipisahkan tetaplah aset negara. Akakn tetapi pemeriksaan atas keuangan BUMN tidak bisa disamakan dengan APBN atau APBD. Ada faktor business judgment rule.

Ketika putusan itu terbit, masa kepresidenan SBY hampir berakhir. Saya masih berusaha membuat tafsir atas putusan pengadilan itu. Saya sudah lupa berapa halaman. Tipis. Tidak setebal tasfir mimpi. Atau tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir itu pun saya bawa menghadap Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Hamdan Zoelva. Saya minta izin untuk mengomunikasikan tafsir putusan Mahkamah itu ke para penegak hukum.

Setelah membacanya dalam waktu yang cukup beliau memberikan pendapat. Jangan saya yang ke Kejagung dan Kapolri. Tidak baik. Biar MK saja yang menjelaskan ke mereka.

Masa jabatan pun seperti lilin yang tinggal sumbunya. Padam. Tidak tahu lagi bagaimana nasib business judgment rule setelah itu.

Yang jelas beberapa direksi BUMN tersangkut perkara merugikan keuangan negara. Business judgment rule tidak pernah mendapat tempat di putusan hakim.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News