Cari Kelinci

Oleh: Dahlan Iskan

Cari Kelinci
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Masa jabatan pun seperti lilin yang tinggal sumbunya. Padam. Tidak tahu lagi bagaimana nasib business judgment rule setelah itu.

Yang jelas beberapa direksi BUMN tersangkut perkara merugikan keuangan negara. Business judgment rule tidak pernah mendapat tempat di putusan hakim.

Direksi BUMN sering menyebut: pemeriksaan oleh siapa saja tidak masalah sepanjang business judgment rule diakomodasikan.

Sumber keuangan BUMN berbeda: dari pendapatan perusahaan. Bukan dari APBN.

Tentu ada BUMN yang menerima Penempatan Modal Negara (PNM) lewat APBN. Untuk proyek-proyek khusus. Rasanya BPK tetap harus memeriksa penggunaan PNM tersebut.

Hasil pemeriksaannya pun harus diumumkan. Biar publik tahu ke mana saja larinya sebagian dana PNM tersebut.

Ketika perubahan ke 3 UU BUMN disahkan DPR Selasa lalu saya jadi ingat perjuangan lama itu. Pasal baru di UU BUMN kali ini tak lain untuk mengakomodasi prinsip ''business judgment rule''.

Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.

Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News