Cari Kerja Halal Susah, Hn Memilih yang Haram
jpnn.com, KARAWANG - Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengangguran karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Agus Susanto dalam keterangan tertulis Rabu.
Ia mengatakan, tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini merupakan pria yang belum bekerja atau masih menganggur.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Karawang menangkap seorang pengangguran karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor