Cari Masukan, Menteri Agama Datangi KPK

Cari Masukan, Menteri Agama Datangi KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lukman juga akan menanyakan ke KPK jika ada kekosongan sisa kuota yang tidak dimanfaatkan, padahal sudah dibayar.

Seperti penginapan, baik dari Mekkah maupun Madinah. Ia tidak ingin penginapan yang sudah dibayar sia-sia dan kembali menimbulkan persoalan.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (10/6). Tujuan kedatangannya untuk meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News