Cari Narkoba yang Diduga Milik Briptu Hasbudi, Polisi Sudah Bongkar 9 Kontainer, Hasilnya?
Minggu, 08 Mei 2022 – 05:59 WIB

Ditkrimsus Polda Kaltara membongkar kontainer milik Briptu Hasbudi di Pelabuhan Malundung Tarakan. Foto : Ditkrimsus Polda kaltara.
Mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Selain tambang ilegal, terangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Ditkrimsus Polda Kaltara mencari narkoba jenis sabu-sabu yang diduga diselundupkan disalah satu 17 kontainer milik Briptu Hasbudi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024